Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya

Kompas.com - 08/07/2022, 19:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, aturan teknis tersebut rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Saat ini aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian," ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id dan telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Rekam Jejak Achmad Marzuki dan Andi Chandra, Penjabat Kepala Daerah Berlatar Belakang Militer

Permendagri yang sedang disusun ini akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah.

Benni mengungkapkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu, antara lain adalah persyaratan dan pengusulan calon pj kepala daerah.

Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk pj gubernur maupun pj bupati atau wali kota.

Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi pj kepala daerah.

”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (pj kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, pj kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali," tutur Benni.

"Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya.

Baca juga: Meneropong Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Secara rinci, draf aturan yang sedang difinalisasi ini akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi draf permendagri tersebut.

Harapannya, aturan teknis pelaksana itu sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan.

Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.

Baca juga: Pakar Khawatir Kasus Mundurnya Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Terulang Lagi

Benni menambahkan, pembuatan aturan teknis pelaksanaan penunjukan kepala daerah ini adalah bentuk komitmen dari Kemendagri untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com