Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya

Kompas.com - 08/07/2022, 19:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, aturan teknis tersebut rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Saat ini aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian," ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id dan telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Rekam Jejak Achmad Marzuki dan Andi Chandra, Penjabat Kepala Daerah Berlatar Belakang Militer

Permendagri yang sedang disusun ini akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah.

Benni mengungkapkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu, antara lain adalah persyaratan dan pengusulan calon pj kepala daerah.

Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk pj gubernur maupun pj bupati atau wali kota.

Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi pj kepala daerah.

”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (pj kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, pj kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali," tutur Benni.

"Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya.

Baca juga: Meneropong Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Secara rinci, draf aturan yang sedang difinalisasi ini akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi draf permendagri tersebut.

Harapannya, aturan teknis pelaksana itu sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan.

Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.

Baca juga: Pakar Khawatir Kasus Mundurnya Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Terulang Lagi

Benni menambahkan, pembuatan aturan teknis pelaksanaan penunjukan kepala daerah ini adalah bentuk komitmen dari Kemendagri untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

”Walaupun sebenarnya di UU tidak diamanatkan hal-hal seperti itu. Sebab, penunjukan pj gubernur adalah hak prerogatif presiden. Adapun penjabat bupati dan wali kota merupakan hak prerogatif Mendagri," kata Benni.

"Namun, kami tidak saklek gunakan itu. Ada komitmen agar mekanisme penunjukan lebih demokratis dan transparan untuk memilih penjabat kepala daerah di gelombang selanjutnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan menyusun aturan teknis terkait penunjukan pj kepala daerah yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan hal itu saat bertemu dengan awak media pada 7 Juni lalu.

Tito mengatakan, ketentuan mengenai penunjukan pj kepala daerah sebenarnya telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

"Tapi kita menangkap satu aspirasi, sebetulnya bukan perintah, dari MK (Mahkamah Konstitusi) meminta mempertimbangkan, mempertimbangkan kepada pemerintah, memberi perhatian supaya ada mekanisme penunjukan yang demokratis dan transparan," ucap Tito.

Baca juga: Sore Ini, Mendagri Lantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan 20 April 2022 terkait penjabat kepala daerah, menilai penting proses penunjukan penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Kata "demokratis" dan "transparan", tegas mantan Kapolri itu, yang menjadi perhatian oleh Kemendagri.

"Nah maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri, nanti kita undang juga beberapa ahli, termasuk juga teman-teman dari civil society," ucapnya.

"Setelah itu nanti rapat antar kementerian saya ingin ada semacam peraturan mendagri mengenai mekanisme penunjukan tadi yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi. Itu saja," imbuh Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com