”Walaupun sebenarnya di UU tidak diamanatkan hal-hal seperti itu. Sebab, penunjukan pj gubernur adalah hak prerogatif presiden. Adapun penjabat bupati dan wali kota merupakan hak prerogatif Mendagri," kata Benni.
"Namun, kami tidak saklek gunakan itu. Ada komitmen agar mekanisme penunjukan lebih demokratis dan transparan untuk memilih penjabat kepala daerah di gelombang selanjutnya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan menyusun aturan teknis terkait penunjukan pj kepala daerah yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan hal itu saat bertemu dengan awak media pada 7 Juni lalu.
Tito mengatakan, ketentuan mengenai penunjukan pj kepala daerah sebenarnya telah diatur di dalam sejumlah peraturan.
"Tapi kita menangkap satu aspirasi, sebetulnya bukan perintah, dari MK (Mahkamah Konstitusi) meminta mempertimbangkan, mempertimbangkan kepada pemerintah, memberi perhatian supaya ada mekanisme penunjukan yang demokratis dan transparan," ucap Tito.
Baca juga: Sore Ini, Mendagri Lantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh
Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan 20 April 2022 terkait penjabat kepala daerah, menilai penting proses penunjukan penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kata "demokratis" dan "transparan", tegas mantan Kapolri itu, yang menjadi perhatian oleh Kemendagri.
"Nah maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri, nanti kita undang juga beberapa ahli, termasuk juga teman-teman dari civil society," ucapnya.
"Setelah itu nanti rapat antar kementerian saya ingin ada semacam peraturan mendagri mengenai mekanisme penunjukan tadi yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi. Itu saja," imbuh Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.