Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya

Kompas.com - 08/07/2022, 19:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

”Walaupun sebenarnya di UU tidak diamanatkan hal-hal seperti itu. Sebab, penunjukan pj gubernur adalah hak prerogatif presiden. Adapun penjabat bupati dan wali kota merupakan hak prerogatif Mendagri," kata Benni.

"Namun, kami tidak saklek gunakan itu. Ada komitmen agar mekanisme penunjukan lebih demokratis dan transparan untuk memilih penjabat kepala daerah di gelombang selanjutnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan menyusun aturan teknis terkait penunjukan pj kepala daerah yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan hal itu saat bertemu dengan awak media pada 7 Juni lalu.

Tito mengatakan, ketentuan mengenai penunjukan pj kepala daerah sebenarnya telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

"Tapi kita menangkap satu aspirasi, sebetulnya bukan perintah, dari MK (Mahkamah Konstitusi) meminta mempertimbangkan, mempertimbangkan kepada pemerintah, memberi perhatian supaya ada mekanisme penunjukan yang demokratis dan transparan," ucap Tito.

Baca juga: Sore Ini, Mendagri Lantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan 20 April 2022 terkait penjabat kepala daerah, menilai penting proses penunjukan penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Kata "demokratis" dan "transparan", tegas mantan Kapolri itu, yang menjadi perhatian oleh Kemendagri.

"Nah maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri, nanti kita undang juga beberapa ahli, termasuk juga teman-teman dari civil society," ucapnya.

"Setelah itu nanti rapat antar kementerian saya ingin ada semacam peraturan mendagri mengenai mekanisme penunjukan tadi yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi. Itu saja," imbuh Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com