Salin Artikel

Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, aturan teknis tersebut rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Saat ini aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian," ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id dan telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Permendagri yang sedang disusun ini akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah.

Benni mengungkapkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu, antara lain adalah persyaratan dan pengusulan calon pj kepala daerah.

Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk pj gubernur maupun pj bupati atau wali kota.

Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi pj kepala daerah.

”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (pj kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, pj kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali," tutur Benni.

"Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya.

Secara rinci, draf aturan yang sedang difinalisasi ini akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi draf permendagri tersebut.

Harapannya, aturan teknis pelaksana itu sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan.

Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.

Benni menambahkan, pembuatan aturan teknis pelaksanaan penunjukan kepala daerah ini adalah bentuk komitmen dari Kemendagri untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

”Walaupun sebenarnya di UU tidak diamanatkan hal-hal seperti itu. Sebab, penunjukan pj gubernur adalah hak prerogatif presiden. Adapun penjabat bupati dan wali kota merupakan hak prerogatif Mendagri," kata Benni.

"Namun, kami tidak saklek gunakan itu. Ada komitmen agar mekanisme penunjukan lebih demokratis dan transparan untuk memilih penjabat kepala daerah di gelombang selanjutnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan menyusun aturan teknis terkait penunjukan pj kepala daerah yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan hal itu saat bertemu dengan awak media pada 7 Juni lalu.

Tito mengatakan, ketentuan mengenai penunjukan pj kepala daerah sebenarnya telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

"Tapi kita menangkap satu aspirasi, sebetulnya bukan perintah, dari MK (Mahkamah Konstitusi) meminta mempertimbangkan, mempertimbangkan kepada pemerintah, memberi perhatian supaya ada mekanisme penunjukan yang demokratis dan transparan," ucap Tito.

Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan 20 April 2022 terkait penjabat kepala daerah, menilai penting proses penunjukan penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Kata "demokratis" dan "transparan", tegas mantan Kapolri itu, yang menjadi perhatian oleh Kemendagri.

"Nah maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri, nanti kita undang juga beberapa ahli, termasuk juga teman-teman dari civil society," ucapnya.

"Setelah itu nanti rapat antar kementerian saya ingin ada semacam peraturan mendagri mengenai mekanisme penunjukan tadi yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi. Itu saja," imbuh Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/19331321/aturan-penunjukan-pj-kepala-daerah-segera-terbit-begini-rinciannya

Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke