JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ahyudin akan dimintai klarifikasi soal dugaan penyelewengan dana di ACT.
Pantauan Kompas.com, Ahyudin tiba di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.35 WIB.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Akan Periksa Presiden dan Mantan Petinggi ACT soal Dugaan Penyelewengan Dana
Ia tampak mengenakan pakaian jas berwarna hitam dan kemeja putih.
Ahyudin juga tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat tiba di lobi Gedung Bareskrim.
Setibanya di lokasi, ia enggan bicara banyak, termasuk ketika ditanyakan soal pemeriksaan hari ini.
"Klarifikasi saja," kata Ahyudin kepada awak media.
Baca juga: Bertambah, PPATK Blokir Transaksi di 300 Rekening yang Dimiliki ACT
Adapun selain Ahyudin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dimintai keterangan soal dugaan penyelewengan dana di ACT.
Pihak kepolisian juga meminta keduanya membawa dokumen laporan keuangan dan operasional lembaga filantropis itu.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelewengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Baca juga: Baznas DKI 2 Kali Kerja Sama dengan ACT untuk Jalankan Program Pemprov DKI
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Baca juga: Wagub Jabar Perintahkan Seluruh Kepala Daerah untuk Hentikan Kegiatan ACT
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, pada 4 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.