JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa dua petinggi lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana, Jumat (8/7/2022).
"Sesuai undangan, Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin," kata Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi
Menurut Whisnu, pemeriksaan dilakukan untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang tengah ramai belakangan ini.
Whisnu juga meminta agar pihak ACT turut menyertakan dokumen bagian keuangan lembaga filantropis itu saat mendatangi Bareskrim.
Baca juga: Menghilang, ACT Tak Selesaikan Pembangunan Huntara untuk Penyintas Erupsi Semeru
"Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," tutur Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Baca juga: Kasus Dana Umat ACT, PPATK Ungkap 10 Negara Penyumbang dan Penerima Terbesar
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, pada 4 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.