Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik 46 Peserta Haji Furoda Telantar di Saudi dan Reaksi Kemenag

Kompas.com - 08/07/2022, 09:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh haji furoda yang gagal berangkat terjadi lagi. Kini, kisruh mencuat ketika 46 jemaah haji asal Indonesia telantar di Jeddah, Arab Saudi, karena ditolak pihak imigrasi Arab Saudi.

Sebanyak 46 jemaah haji itu merupakan jemaah haji furoda dengan visa tidak resmi yang diberangkatkan oleh PT Al Fatih Indonesia Travel.

Belakangan diketahui, PT Al Fatih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama. Biro perjalanan haji ini tidak melaporkan jemaah yang dibawanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah akan melakukan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji furoda atau ibadah haji menggunakan jalur undangan kerajaan Arab Saudi.

Diplomasi yang akan dilakukan berupa pengawasan penyelenggaraan haji furoda di Indonesia. Sebab visa furoda sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Saudi. Ya itu tadi tugas kita hanya melakukan diplomasi agar praktiknya bisa tertata lebih baik, nggak acak adul lah," kata Yaqut seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Nitia Anisa dari Mekkah, Kamis (7/7/2022).

Yaqut lalu meminta para penerima undangan berhaji dari pemerintah Arab Saudi melaporkan ke Kementerian Agama.

Nantinya, Kemenag akan mendata jumlah jamaah haji yang menggunakan visa haji, visa furoda, dan visa lainnya seperti untuk tenaga kerja dan visa wisata.

"Berapa banyak yang keluar tapi jenis visanya kita belum tahu apakah itu mujamalah, apakah itu visa ziarah. Kita cek nanti setelah selesai semua nih, setelah selesai kita akan tahu mana yang berangkat pakai visa mujamalah, furoda berapa yang pakai visa tenaga kerja, berapa yang pakai visa wisata, kita akan tahu semua setelah ini (ibadah haji selesai)," ucap Yaqut.

Kewenangan Arab Saudi

Selaras dengan Yaqut, Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Eko Hartono menegaskan, visa mujamalah atau yang dikenal dengan istilah furoda merupakan diskresi dari Kerajaan Arab Saudi.

Visa tersebut langsung diberikan kepada para pihak secara mandiri. Tujuannya untuk meningkatkan hubungan bilateral antara pemerintah Arab Saudi dengan negara yang warganya mendapat undangan untuk berhaji.

Dengan kata lain, penerima visa mujamalah adalah warga negara asli maupun warga negara yang sudah memiliki izin tinggal di negara undangan. Artinya, Kedubes Arab Saudi di Indonesia tidak bisa merekomendasikan warga asing yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

"Enggak bisa, dong, orang AS dapat visa mujamalah dari kedutaan Saudi di Inggris. Maksud pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi enggak dapat, dong (karena) dikasih ke warga negara lain. Jadi miss match-nya di situ," jelas Eko di kesempatan yang sama.

Eko menjelaskan, pemberian visa mujamalah tidak bisa sembarangan. Calon jemaah haji itu dipilih berdasarkan rekomendasi dari kedutaan-kedutaan besar Arab Saudi yang tersebar di negara-negara sahabat.

Baca juga: Konjen RI Tegaskan Visa Haji Furoda Kewenangan Kerajaan Saudi, Kemenag Tak Ikut Campur

Pemerintah Indonesia, baik Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sama sekali tidak memiliki akses untuk mengetahui siapa masyarakat yang diberikan visa undangan raja ini.

Meski demikian, Kemenag meminta para travel atau biro perjalanan haji untuk melapor perjalanan visa mujamalah. Tujuannya agar Kemenag mengetahui pihak-pihak yang menerima visa dan biro perjalanan yang membawa mereka.

"Kalau tidak lapor, Kemenag akhirnya tidak tahu termasuk dalam kasus kemarin. Teman-teman Al Fatih tidak pernah melaporkan jemaah yang mereka bawa kepada Kemenag sehingga mereka tidak tahu. Itulah prinsipnya visa mujamalah atau furoda," beber Eko.

Al Fatih beroperasi sejak 2014

Terkait Al Fatih, Eko tidak ingin berspekulasi lebih lanjut mengenai modusnya. Dia pun tidak mengerti dari mana visa mujamalah bisa didapatkan Al Fatih mengingat para jemaah yang diberangkatkan tidak berasal dari Malaysia atau Singapura, sesuai undangan raja ke negara tersebut.

"Jadi saya tidak bisa komen apakah ini dijual terus bagaimana kedutaan besar Saudi cara mereka memberikan visa kepada pihak yang diinginkan itu, saya tidak tahu," ungkapnya.

Berdasarkan hasil koordinasi kata Eko, travel atau biro perjalanan haji PT Al Fatih Indonesia Travel sudah memberangkatkan jemaah haji furoda sejak tahun 2014. Eko menduga, Al Fatih baru tahun ini mencoba visa dari negara lain.

"Saya tidak bisa kemudian menganalisa yang tahun-tahun sebelumnya. Saya dengar dia sudah beroperasi sejak tahun 2014," tutur Eko.

Baca juga: Tunggu Laporan Korban, Polisi Belum Bisa Tindak Travel Bodong yang Berangkatkan 46 Haji Furoda

Dia merasa janggal lantaran visa furoda harusnya diberikan kepada warga negara yang memiliki izin tinggal di negara tersebut.

Dia mencontohkan, WNI di Singapura maupun Malaysia tidak bisa mendapat visa furoda dari rekomendasi Kedubes Arab Saudi di Singapura atau Malaysia. Pasalnya, WNI di dua negara itu masih berstatus warga indonesia dan tidak memiliki izin tinggal.

"Kenapa kok bisa perusahaan-perusahaan besar Saudi di Singapura atau di Malaysia memberikan visa mujamalah bukan kepada orang yang tinggal di negara itu. Kenapa? Saya enggak tahu juga," tanya Eko.

Telusuri Al Fatih

Untuk mengusut tuntas kejadian ini, Kemenag melakukan penelusuran keberadaan kantor Al Fatih. Sebab setelah ditelusuri, perusahaan memiliki alamat palsu meskipun mencantumkan nama di Jalan Panorama, Lembang, Bandung Barat.

Baca juga: Konjen RI Tegaskan Visa Haji Furoda Kewenangan Kerajaan Saudi, Kemenag Tak Ikut Campur

Kemenag juga mendorong para korban untuk melapor ke polisi. Pasalnya, biaya untuk berangkat haji melalui PT Alfatih Indonesia Travel pun cukup fantastis.

Perusahaan travel itu mematok tarif mulai dari 13.000 dollar AS atau mulai dari (Rp 195.544.700) sampai harga tertinggi sekitar Rp 300 juta.

Apalagi hingga kini, kepolisian belum bisa melakukan tindakan apapun lantaran belum ada korban yang melapor terkait kasus travel bodong.

Baca juga: Tunggu Laporan Korban, Polisi Belum Bisa Tindak Travel Bodong yang Berangkatkan 46 Haji Furoda

Al Fatih

Kanwil Kemenag Kabupaten Bandung Barat (KBB) menelusuri keberadaan PT Alfatih Indonesia.

Informasi awal, PT Alfatih Indonesia Travel beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Hasil penelusuran Kompas.com, lokasi yang dicantumkan bukan kantor perusahaan travel pemberangkatan haji, namun penginapan Cahaya Panorama.

Baca juga: Kemenag: Dipastikan PT Alfatih Indonesia Travel Gunakan Alamat Palsu

Pemerintah setempat melakukan investigasi terkait alamat PT Alfatih Indonesia Travel itu, sehingga dipastikan bahwa alamat yang dicatut adalah fiktif.

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, jika perusahaan itu ada di wilayah Lembang, setidaknya pihak RT/RW atau aparat setempat juga mencatat aktivitas mereka.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RT/RW, memastikan berkenaan alamat tersebut. Kami meyakini alamat tersebut tidak ada di kami karena terus terang penomoran itu pasti terdata di pemerintah desa," sebut Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com