Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag: PT Al Fatih Belum Memiliki Izin

Kompas.com - 04/07/2022, 21:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerangkan, PT Al Fatih tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya 46 jemaah haji furoda atau non kuota asal Indonesia yang dideportasi dari Tanah Suci.

Deportasi ini terjadi lantaran jemaah haji yang diberangkatkan oleh PT Al Fatih tidak menggunakan visa resmi.

"Al Fatih belum memiliki izin," ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: 3 Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus

Nur Arifin mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat berencana menindaklanjuti dengan mendatangi PT Al Fatih.

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika memilih travel haji.

Ia meminta calon jemaah memastikan biro perjalanan haji sudah terdaftar di Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"Pastikan travel yang berizin yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Caranya antara lain lihat di aplikasi HAJI PINTAR yang bisa didownload di Playstore," ucap Nur Arifin.

Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi Tidak Ikut Manasik Haji

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, 46 orang tersebut sempat terdampar di Jeddah.

Namun, pihaknya sudah memulangkan jemaah haji furoda tersebut ke Indonesia. Dia meminta para calon jemaah haji lebih selektif memilih biro perjalanan untuk berangkat haji secara mandiri.

Dengan begitu, jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.

"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali. Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa menunaikan haji setelah dua tahun enggak ada. Tapi kehati-hatian tetap harus ada," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com