Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Ragu Harga Minyakita Besutan Mendag Dijual Rp 14.000 per Liter

Kompas.com - 07/07/2022, 14:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memiliki keraguan program minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita yang dibanderol Rp 14.000 untuk seluruh Indonesia, bisa berjalan dengan baik.

Keraguan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Ahmad Choirul Furqon usai pemerintah meluncurkan program minyak goreng Minyakita pada Rabu (6/7/2022).

“Kami dari IKAPPI sebenarnya menyambut baik adanya program Minyakita ini, namun jujur kita memiliki keraguan apabila masalah utama tidak terselesaikan” ungkap Ahmad Choirul Furqon dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Cara Membeli Minyakita Rp 14.000 Per Liter

Furqon berharap program Minyakita terdistribusi Rp 14.000 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Dia meyakini program ini bisa saja terealisasi dengan baik asal permasalahan di hulu dapat selesai, terutama soal rantai distribusi.

Program Minyakita, kata Furqon, tidak akan berjalan lancar bila mafia distribusi masih beroperasi.

“Terdapat masalah utama, yaitu rantai distribusi yang sangat ruwet, ini harus diatasi secara tepat dan akurat. Jangan sampai program sudah disusun secara proporsional menurut Kementerian Perdagangan namun masalah di bawah dalam hal ini rantai distribusi tidak diberikan atensi,” imbuh Furqon.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Awasi Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana

Lebih lanjut Furqon menambahkan, harga Rp 14.000 yang ditetapkan Kemendag tidak bisa dipastikan akan sama dengan harga yang sampai ke para pedagang.

Apalagi, di wilayah-wilayah tertentu seperti Papua, Maluku, dan Bali, masih terkendala distribusi yang mahal.

Oleh karena itu dia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bertindak tegas dan taktis.

“Kami sangat berharap Mendag, Zulhas benar-benar memberikan perhatian kepada masyarakat soal harga minyak. Jangan sampai hanya lip service dan sekedar memberikan angin segar. Kami para pedagang sangat bergantung dengan kebijakan beliau,” harap pria kelahiran Rembang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kemendag meluncurkan program Minyakita sebagai solusi terkait dengan harga minyak yang masih tinggi.

Baca juga: Blusukan ke Pasar, Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Rp 14.000

Dia berharap, program Minyakita ini dapat dijual di pasaran dengan harga Rp 14.000 di seluruh Indonesia. Zulhas mengatakan, harga tersebut bisa ditekan karena telah mendapatkan penyesuaian dari kemasan.

"Mudah-mudahan nanti Papua, Maluku, yang jauh bisa harganya Rp 14.000, ditulis harganya Rp 14.000. Jadi enggak boleh lebih, nah itu ya kan tambahan ongkos bagi pabrik, bikin kemasannya kan. Nah dia kita kasih bonus," terang Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com