Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Diplomasi dengan Pemerintah Saudi, Menag: Agar Pelaksanaan Haji Furoda Enggak Acak Adul

Kompas.com - 07/07/2022, 13:39 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan melakukan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji furoda atau ibadah haji menggunakan jalur undangan kerajaan Arab Saudi.

Sebab kuota keberangkatan haji furoda, kata Yaqut, adalah kewenangan penuh dari pemerintah Arab Saudi.

"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Saudi. Ya itu tadi tugas kita hanya melakukan diplomasi agar prakteknya bisa tertata lebih baik, nggak acak adul lah," kata Yaqut saat rapat kerja di DPR-RI, Rabu (6/7/2022).

Ia mengatakan, diplomasi yang akan dilakukan berupa pengawasan penyelenggaraan haji furoda di Indonesia.

Baca juga: Konjen RI Tegaskan Visa Haji Furoda Kewenangan Kerajaan Saudi, Kemenag Tak Ikut Campur

Agar keberangkatan haji, kata Yaqut, bisa tetap tertata dengan baik dan tidak ada lagi kejadian pembatalan keberangkatan.

"Melakukan pengawasan atas pelaksanaan itu terutama pada proses transaksional visa. Karena kita tau visa itu (visa furoda) nggak ada bayarnya karena undangan kan," ucap Yaqut.

Yaqut juga meminta agar para penerima undangan untuk berhaji dari pemerintah Arab Saudi bisa melaporkan ke Kementerian Agama.

Kementerian Agama juga akan melakukan pendataan berapa jumlah jamaah haji yang menggunakan visa haji, visa furoda dan visa lainnya seperti untuk tenaga kerja dan visa wisata.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda dan Bagaimana Aturannya di Indonesia?

"Berapa banyak yang keluar tapi jenis visanya kita belum tau apakah itu mujamalah, apakah itu visa ziarah. Kita cek nanti setelah selesai semua nih, setelah selesai kita akan tau mana yang berangkat pakai visa mujamalah, furoda berapa yang pakai visa tenaga kerja, berapa yang pakai visa wisata, kita akan tahu semua setelah ini (ibadah haji selesai)," ucap Yaqut.

Diketahui, sebanyak 127 calon jemaah Haji Furoda dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah Haji 2022 pada Minggu (3/7/2022).

Secara keseluruhan, ada kurang lebih 4.000 calon jemaah Haji Furoda yang juga diperkirakan batal berangkat tahun ini.

Pembatalan tersebut diakibatkan karena pihak Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag: PT Al Fatih Belum Memiliki Izin

Sementara dalam ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan pada hari Minggu (3/7/2022) pukul 23.59.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com