Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Haji Furoda dan Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Kompas.com - 06/07/2022, 09:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Haji furoda menjadi sorotan setelah 46 jemaah asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.

Ke-46 jemaah itu sempat terdampar di Jeddah, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (3/7/2022).

Belakangan, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, 46 jemaah yang dipulangkan ini tidak menggunakan visa resmi.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Bervisa Tak Resmi Terdampar di Jeddah Kemarin, Kini Sudah Dipulangkan ke Indonesia

Selain itu, PT Al Fatih atau agen travel yang memberangkatkan para jemaah tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Saat ini, Kemenag tengah mendalami kasus tersebut. Berkaca dari peristiwa ini, calon jemaah diimbau untuk berhati-hati dalam memilih jasa layanan travel haji.

"Pastikan travel yang berizin yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Caranya antara lain lihat di aplikasi HAJI PINTAR yang bisa di-download di Playstore," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Lantas, apa yang dimaksud dengan haji furoda sendiri? Bagaimana ketentuannya di Indonesia?

Apa itu haji furoda?

Merujuk laman resmi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, yang dimaksud haji furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag: PT Al Fatih Belum Memiliki Izin

Artinya, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Oleh karenanya, jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota.

Layanan haji jalur furoda atau haji mandiri umumnya dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin), atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Layanan haji furoda juga bisa diselenggarakan perorangan.

Meski tak termasuk dalam kuota haji pemerintah Indonesia, jalur haji furoda resmi dan legal.

Aturan haji furoda

Perihal haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).

"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," demikian kutipan aturan tersebut.

Baca juga: DPR Minta Izin Travel yang Bikin 46 Jemaah Gagal Naik Haji Dicabut

Calon jemaah yang mendapat undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com