Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2022, 09:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Haji furoda menjadi sorotan setelah 46 jemaah asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.

Ke-46 jemaah itu sempat terdampar di Jeddah, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (3/7/2022).

Belakangan, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, 46 jemaah yang dipulangkan ini tidak menggunakan visa resmi.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Bervisa Tak Resmi Terdampar di Jeddah Kemarin, Kini Sudah Dipulangkan ke Indonesia

Selain itu, PT Al Fatih atau agen travel yang memberangkatkan para jemaah tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Saat ini, Kemenag tengah mendalami kasus tersebut. Berkaca dari peristiwa ini, calon jemaah diimbau untuk berhati-hati dalam memilih jasa layanan travel haji.

"Pastikan travel yang berizin yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Caranya antara lain lihat di aplikasi HAJI PINTAR yang bisa di-download di Playstore," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Lantas, apa yang dimaksud dengan haji furoda sendiri? Bagaimana ketentuannya di Indonesia?

Apa itu haji furoda?

Merujuk laman resmi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, yang dimaksud haji furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag: PT Al Fatih Belum Memiliki Izin

Artinya, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Oleh karenanya, jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota.

Layanan haji jalur furoda atau haji mandiri umumnya dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin), atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Layanan haji furoda juga bisa diselenggarakan perorangan.

Meski tak termasuk dalam kuota haji pemerintah Indonesia, jalur haji furoda resmi dan legal.

Aturan haji furoda

Perihal haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).

"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," demikian kutipan aturan tersebut.

Baca juga: DPR Minta Izin Travel yang Bikin 46 Jemaah Gagal Naik Haji Dicabut

Calon jemaah yang mendapat undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Nasional
Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Nasional
Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Nasional
Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Nasional
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Nasional
Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Nasional
Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
KPK Masih Kejar Uang Pengganti Kasus E KTP

KPK Masih Kejar Uang Pengganti Kasus E KTP

Nasional
KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Nasional
Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Nasional
Polisi Disarankan Tak Sungkan Tahan Firli karena Persoalan Pangkat

Polisi Disarankan Tak Sungkan Tahan Firli karena Persoalan Pangkat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com