Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Percetakan Turut Diatur dalam RKUHP

Kompas.com - 06/07/2022, 19:23 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, ada enam pasal tambahan dalam draf RKUHP terbaru yang tidak masuk dalam draf RKUHP  2019.

“Tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan,” tutur Eddy, sapaan Edward, ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat

Ia menjelaskan, pasal itu sebenarnya pernah dimasukan dalam draf RKUHP tahun 2015. Namun, tidak dimasukkan dalam penyusunan draf RKUHP tahun 2019.

“(Maka) kita masukan lagi,” kata dia.

Adapun berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima Kompas.com, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 595, Pasal 596 dan Pasal 597.

Pasal 595 menyebut pelaku tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda maksimal kategori V.

Sementara itu, Pasal 596 memberikan ancaman pidana 6 tahun penjara atau pidana denda paling tinggi kategori V untuk pelaku yang dinilai kerap melakukan penadahan.

Baca juga: Mengingat Lagi Instruksi Jokowi soal Revisi KUHP: Perbaikan Pasal Bermasalah hingga Pelibatan Publik

Jika perbuatan pelaku dalam Ayat (1) dilakukan sebagai mata pencaharian maka bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak seperti yang diatur dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c dan huruf g.

Sedangkan, Pasal 597 mengungkapkan, jika barang tadahan pelaku tak lebih dari Rp 500.000.000 maka dipidana dengan penadahan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Di sisi lain, tindak pidana penerbitan dan percetakan diatur dalam Pasal 598, Pasal 599 dan Pasal 600 draf RKUHP.

Tindak pidana ini memiliki sifat delik aduan dan ancaman hukuman satu tahun penjara dan pidana denda maksimal kategori II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com