Salin Artikel

Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Percetakan Turut Diatur dalam RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, ada enam pasal tambahan dalam draf RKUHP terbaru yang tidak masuk dalam draf RKUHP  2019.

“Tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan,” tutur Eddy, sapaan Edward, ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan, pasal itu sebenarnya pernah dimasukan dalam draf RKUHP tahun 2015. Namun, tidak dimasukkan dalam penyusunan draf RKUHP tahun 2019.

“(Maka) kita masukan lagi,” kata dia.

Adapun berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima Kompas.com, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 595, Pasal 596 dan Pasal 597.

Pasal 595 menyebut pelaku tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda maksimal kategori V.

Sementara itu, Pasal 596 memberikan ancaman pidana 6 tahun penjara atau pidana denda paling tinggi kategori V untuk pelaku yang dinilai kerap melakukan penadahan.

Jika perbuatan pelaku dalam Ayat (1) dilakukan sebagai mata pencaharian maka bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak seperti yang diatur dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c dan huruf g.

Sedangkan, Pasal 597 mengungkapkan, jika barang tadahan pelaku tak lebih dari Rp 500.000.000 maka dipidana dengan penadahan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Di sisi lain, tindak pidana penerbitan dan percetakan diatur dalam Pasal 598, Pasal 599 dan Pasal 600 draf RKUHP.

Tindak pidana ini memiliki sifat delik aduan dan ancaman hukuman satu tahun penjara dan pidana denda maksimal kategori II.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/19235091/tindak-pidana-penadahan-penerbitan-dan-percetakan-turut-diatur-dalam-rkuhp

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke