JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).
Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui bahwa beleid itu membuat partainya sulit untuk bebas berkoalisi.
"Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," kata Syaikhu kepada wartawan di gedung MK, Rabu.
"Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," lanjutnya.
Baca juga: PKB Bentuk Koalisi dengan Gerindra, PKS: Siapa yang Ditinggalkan?
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden 20 persen juga menyulitkan warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden.
PKS memiliki sosok Salim Segaf Al Jufri, Ketua Majelis Syura mereka yang selama ini diusung sebagai calon presiden dari internal.
"Kandidat sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," kata Syaikhu.
Baca juga: Rabu Ini PKS Daftarkan Uji Materi Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
PKS menganggap, ambang batas pencalonan presiden idealnya di kisaran 7-9 persen kursi DPR RI.
Adapun PKS menguasai 50 dari 575 kursi di DPR RI atau 8,6 persen kursi parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.