Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Kemenhan Terkait Pengelolaan Satelit Ditunda 5 Bulan

Kompas.com - 06/07/2022, 14:10 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang diajukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melawan putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore.

Adapun gugatan diajukan lantaran Kemenhan dijatuhi denda ratusan miliar rupiah karena Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.

Hakim Ketua Saifudin Zuhri meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menghadirkan tergugat yakni Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan

“Mahkamah Agung sudah mengirim (surat pemanggilan) untuk Navayo ke kemenlu, kami minta Mahkamah Agung memanggil untuk yang ada di Hungarian dan Navayo,” ujar Saifudin di persidangan, Rabu (6/7/2022).

Saifudin mengatakan, PN Jakarta Pusat telah melihat bukti surat pemanggilan MA melalui Kemenlu kepada dua tergugat perkara ini. Namun, belum ada konfirmasi apakah surat pemanggilan yang disampaikan tersebut sudah diterima oleh tergugat.

“Sudah ada bukti pengirimannya, tapi sampai hari ini, kita belum tahu apakah sudah sampai ke yang bersangkutan di luar negeri,” papar hakim.

Saifudin mengakui, butuh waktu memanggil tergugat yang berada di luar negeri untuk dihadirkan dalam persidangan yang diajukan Kemenhan ini.

Baca juga: Kejagung Periksa 47 Saksi dan Geledah 2 Perusahaan Swasta dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan

Setidaknya, ujar hakim, butuh waktu 5 bulan untuk menghadirkan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD dalam persidangan.

“Kita panggil lagi kedua-duanya, ini memerlukan waktu yang agak lama, bukan agak lama, memang lama, praktiknya bisa 5 bulan,” kata Saifudin.

“Saudara (Perwakilan Kemenhan) hadir lagi tanggal 14 Desember, sidang kita tunda hari Rabu, tanggal 14 Desember, sidang ditutup,” ujar hakim.

Kronologi

Kasus permasalahan pengelolaan satelit ini bermula ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.

Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.

Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Capai Rp 500 Miliar

Apabila tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Ketika slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan, Kemenhan kemudian mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com