Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui bahwa beleid itu membuat partainya sulit untuk bebas berkoalisi.
"Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," kata Syaikhu kepada wartawan di gedung MK, Rabu.
"Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," lanjutnya.
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden 20 persen juga menyulitkan warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden.
PKS memiliki sosok Salim Segaf Al Jufri, Ketua Majelis Syura mereka yang selama ini diusung sebagai calon presiden dari internal.
"Kandidat sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," kata Syaikhu.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
PKS menganggap, ambang batas pencalonan presiden idealnya di kisaran 7-9 persen kursi DPR RI.
Adapun PKS menguasai 50 dari 575 kursi di DPR RI atau 8,6 persen kursi parlemen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/14325031/pks-gugat-presidential-threshold-ke-mk-akui-tak-leluasa-bentuk-koalisi