Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Kemenhan Terkait Pengelolaan Satelit Ditunda 5 Bulan

Kompas.com - 06/07/2022, 14:10 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang diajukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melawan putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore.

Adapun gugatan diajukan lantaran Kemenhan dijatuhi denda ratusan miliar rupiah karena Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.

Hakim Ketua Saifudin Zuhri meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menghadirkan tergugat yakni Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan

“Mahkamah Agung sudah mengirim (surat pemanggilan) untuk Navayo ke kemenlu, kami minta Mahkamah Agung memanggil untuk yang ada di Hungarian dan Navayo,” ujar Saifudin di persidangan, Rabu (6/7/2022).

Saifudin mengatakan, PN Jakarta Pusat telah melihat bukti surat pemanggilan MA melalui Kemenlu kepada dua tergugat perkara ini. Namun, belum ada konfirmasi apakah surat pemanggilan yang disampaikan tersebut sudah diterima oleh tergugat.

“Sudah ada bukti pengirimannya, tapi sampai hari ini, kita belum tahu apakah sudah sampai ke yang bersangkutan di luar negeri,” papar hakim.

Saifudin mengakui, butuh waktu memanggil tergugat yang berada di luar negeri untuk dihadirkan dalam persidangan yang diajukan Kemenhan ini.

Baca juga: Kejagung Periksa 47 Saksi dan Geledah 2 Perusahaan Swasta dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan

Setidaknya, ujar hakim, butuh waktu 5 bulan untuk menghadirkan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD dalam persidangan.

“Kita panggil lagi kedua-duanya, ini memerlukan waktu yang agak lama, bukan agak lama, memang lama, praktiknya bisa 5 bulan,” kata Saifudin.

“Saudara (Perwakilan Kemenhan) hadir lagi tanggal 14 Desember, sidang kita tunda hari Rabu, tanggal 14 Desember, sidang ditutup,” ujar hakim.

Kronologi

Kasus permasalahan pengelolaan satelit ini bermula ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.

Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.

Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Capai Rp 500 Miliar

Apabila tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Ketika slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan, Kemenhan kemudian mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com