JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari unsur Kemenhan RI.
"Saksi yang diperiksa yaitu Laksamana Muda L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Baranahan Kemhan) periode 2015-2017," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Pejabat SDPPI Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
L diperiksa terkait pengadaan ground segment oleh Navayo dan kontrak-kontrak bersama konsultan dalam pengadaan terkait Satelit Slot Orbit 123 derajat BT.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai tahun 2021.
Adapun dalam kasus ini Kejagung sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, tiga purnawirawan jenderal TNI, serta pihak swasta PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK yang juga menjabat tim ahli Kemenhan berinisial SW.
Baca juga: 7 Saksi dari PT DNK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah juga mengatakan, kerugian sementara dalam kasus itu berkisar Rp 515 miliar.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Febrie secara virtual, Senin (14/2/2022).
Febrie juga menambahkan, memang ada unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer. Maka itu kasus tersebut ditangani secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Kasus ini berawal ketika Kemkominfo memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Padahal saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kontrak itu juga dibuat meskipun hak penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.