Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit

Kompas.com - 15/06/2022, 12:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia.

Seorang tersangka berasal dari unsur militer yaitu Laksamana Muda (Purn.) Agus Purwoto (AP).

"Beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai Agustus 2016," ujar Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Total ada 3 tersangka dalam kasus ini. Dua orang lainnya yaitu Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SCW danKomisaris Utama PT DNK berinisial AW.

Baca juga: 3 Purnawirawan TNI Eks Pejabat Kemenhan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Satelit

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan undang-undangan," kata dia.

Adapun aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lalu, Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Pepres Nomor 54 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 2014 tentang pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata di lingkungan Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia.

Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Mahfud: Presiden Beri Arahan Slot Orbit 123 Diselamatkan Tanpa Langgar Aturan, tapi...

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 14 Januari 2022.

Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Padahal saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Kontrak itu juga dibuat meskipun hak penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Baca juga: Jampidsus: Temuan Sementara, Negara Rugi Rp 515 Miliar dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.

Namun, pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.

Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.

Tak hanya itu, tahun 2021, pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar kepada Kemenhan. Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com