JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
"Melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Pejabat SDPPI Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Para saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT DNK inisial AW, Direktur Utama PT DNK atau Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SCW.
Kemudian, Direktur Utama Teknologi PT DNK inisial AKA, General Manager Keuangan PT DNK inisial JL, Tim Teknisi PT DNK, berinisial OSD.
Selanjutnya, TVDH selaku Tim Teknisi PT DNK dan General Manager HRD PT DNK inisial SDR.
"Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021," ucapnya.
Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Koneksitas, Usut Kasus Dugaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan secara rinci isi serta materi pemeriksaan.
Ketut hanya menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021.
Adapun dalam kasus ini Kejagung sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, staf Kementerian Kominfo, 3 purnawirawan jenderal TNI, serta pihak swasta PT DNK.
Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK yang juga menjabat tim ahli Kemenhan berinisial SW.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022), juga menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga mengatakan, kerugian sementara dalam kasus itu berkisar Rp 515 miliar.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Febrie secara virtual, Senin (14/2/2022).
Febrie juga menambahkan, memang ada unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer. Maka itu kasus tersebut ditangani secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.