JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang diajukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melawan putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore.
Adapun gugatan diajukan lantaran Kemenhan dijatuhi denda ratusan miliar rupiah karena Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.
Hakim Ketua Saifudin Zuhri meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menghadirkan tergugat yakni Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan
“Mahkamah Agung sudah mengirim (surat pemanggilan) untuk Navayo ke kemenlu, kami minta Mahkamah Agung memanggil untuk yang ada di Hungarian dan Navayo,” ujar Saifudin di persidangan, Rabu (6/7/2022).
Saifudin mengatakan, PN Jakarta Pusat telah melihat bukti surat pemanggilan MA melalui Kemenlu kepada dua tergugat perkara ini. Namun, belum ada konfirmasi apakah surat pemanggilan yang disampaikan tersebut sudah diterima oleh tergugat.
“Sudah ada bukti pengirimannya, tapi sampai hari ini, kita belum tahu apakah sudah sampai ke yang bersangkutan di luar negeri,” papar hakim.
Saifudin mengakui, butuh waktu memanggil tergugat yang berada di luar negeri untuk dihadirkan dalam persidangan yang diajukan Kemenhan ini.
Baca juga: Kejagung Periksa 47 Saksi dan Geledah 2 Perusahaan Swasta dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan
Setidaknya, ujar hakim, butuh waktu 5 bulan untuk menghadirkan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD dalam persidangan.
“Kita panggil lagi kedua-duanya, ini memerlukan waktu yang agak lama, bukan agak lama, memang lama, praktiknya bisa 5 bulan,” kata Saifudin.
“Saudara (Perwakilan Kemenhan) hadir lagi tanggal 14 Desember, sidang kita tunda hari Rabu, tanggal 14 Desember, sidang ditutup,” ujar hakim.
Kronologi
Kasus permasalahan pengelolaan satelit ini bermula ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.
Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Capai Rp 500 Miliar
Apabila tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
Ketika slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan, Kemenhan kemudian mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Permintaan ini berkaitan dengan rencana Kemenhan yang akan menjalankan proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).
Dalam kenyataannya, kemenkominfo ternyata tak langsung menanggapi permintaan tersebut.
Namun, Kemenhan tiba-tiba bergerak sendiri dengan membuat kontrak sewa bersama Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Padahal persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru keluar pada 29 Januari 2016.
Baca juga: Selain Eks Dirjen di Kemenhan, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Lain Korupsi Satelit
Saat menekan kontrak bersama Avanti, belakangan terungkap bahwa Kemenhan ketika itu belum memiliki anggaran untuk keperluan proyek satelit militer.
Anggaran untuk keperluan proyek ini baru tersedia pada 2016, namun Kemenhan melakukan self blocking.
Tak berhenti sampai di situ, Kemenhan kemudian juga tetap menekan kontrak bersama Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada periode 2015 hingga 2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.
Rugi ratusan miliar
Setelah beberapa tahun pasca-penandatanganan kontrak, Avanti menggugat Kemenhan di London Court of Internasional Arbitration. Gugatan ini karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar.
Baca juga: Dianggap Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Tak Ditahan
Selain itu, Navayo yang sebelumnya juga telah menandatangani kontrak dengan Kemenhan menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen certificate of performance, namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemenhan dalam kurun waktu 2016-2017.
Navayo kemudian mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta kepada Kemenhan. Namun, saat itu pemerintah menolak untuk membayar sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.
Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan diputus harus membayar USD 20.901.209 atau sekitar Rp 314 miliar kepada Navayo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.