Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pasal Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan di RKUHP yang Jadi Kontroversi

Kompas.com - 06/07/2022, 06:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Penjelasan tim

Merespons ini, anggota Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan, mahasiswa tidak perlu khawatir dikriminalisasi selama mereka memberitahukan rencana unjuk rasa, sekalipun aksi tersebut mengganggu ketertiban umum.

"Kalau mahasiswa melakukan unjuk rasa, melakukan pemberitahuan, dan terjadi tadi gangguan-gangguan akibat berupa mengganggu ketertiban umum, kerusuhan, keonaran, saya pastikan kepada masyarakat, tidak akan bisa diterapkan pasal 273 RKUHP ini," kata Albert dalam wawancara eksklusif program Gaspol! Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: BEM UI Anggap Ketentuan Unjuk Rasa di RKUHP Rawan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Tim Sosialisasi

Albert menjelaskan,untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, semua unsur dalam sebuah pasal harus terpenuhi.

Dengan demikian, jika mahasiswa menyampaikan pemberitahuan pada pihak berwenang terkait unjuk rasa yang akan digelar, maka mereka tidak dapat dipidana karena salah satu unsur dalam Pasal 273 tak terpenuhi.

"Kalau satu unsur tidak terpenuhi saja, konsekuensinya itu di pengadilan harus bebas, di kepolisian harus dihentikan penyidikannya. Jadi, once mahasiswa memberitahu, itu enggak bakal terpenuhi unsur-unsurnya," ujar Albert.

Albert mengeklaim, meski mengusulkan ketentuan unjuk rasa di RKUHP, pemerintah tetap menghargai kebebasan berpendapat masyarakat sebagai hak yang diatur dalam konstitusi.

"Saya perlu sampaikan, no doubt about itu, bahwa demo adalah hak konstitusional, asasi. Tetapi kalau tidak diberitahukan, itu polisi bagaimana caranya menyiapkan pengalihan rute, menyiapkan pengamanan," kata dia.

Batal disahkan Juli

Pembahasan revisi KUHP sempat terhenti selama hampir 3 tahun. Saat itu, rencana pengesahan RKUHP menuai demo besar-besaran sehingga dilakukan penundaan.

Kini, polemik RUU tersebut mencuat lagi lantaran pemerintah dan DPR mulai melanjutkan pembahasannya. Rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi UU ini telah digelar beberapa kali.

Namun, hingga kini pemerintah dan DPR belum mau membuka draf terbaru RUU itu. Draf yang beredar di publik merupakan naskah RKUHP lama tahun 2019.

Semula, revisi KUHP ditargetkan rampung pada bulan Juli. Tetapi, pemerintah berdalih draf RKUHP belum rampung sehingga pengesahannya ditunda.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyampaikan, pemerintah akan memperbaiki lima poin dalam draf RKUHP terbaru.

Pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, dia tak menyebutkan pasal yang dimaksud.

Baca juga: RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli Ini

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," kata Eddy, begitu biasa disapa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).

"Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," tuturnya.

Ketiga, Eddy mengatakan bahwa draf RKUHP masih banyak kesalahan pengetikan sehingga masih harus diperbaiki.

Keempat, masih perlu dilakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan UU. Kelima, tentang sanksi pidana yang dimuat RKUHP.

"Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," kata dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Penulis: Ardito Ramadhan | Editor: Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com