Salin Artikel

Mengenal Pasal Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan di RKUHP yang Jadi Kontroversi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus berlanjut.

Sederet pasal dalam rancangan undang-undang tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi jadi pasal karet.

Salah satu yang dipersoalkan yakni aturan tentang demonstrasi di tempat umum. Menurut Pasal 273 draf RKUHP tahun 2019, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan ke pihak berwenang bisa dipidana selama satu tahun.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II," demikian bunyi pasal tersebut.

Adapun merujuk draf RUU yang sama, pidana denda kategori II sama dengan Rp 10 juta.

Rawan dikriminalisasi

Ketentuan mengenai demonstrasi tanpa pemberitahuan ini dinilai rawan mengkriminalisasi peserta aksi unjuk rasa.

Kekhawatiran tersebut salah satunya diungkap oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo.

"Ini tentu akan mengkriminalisasi kami yang sering turun ke jalan, yang sering berada di lapangan," kata Bayu dalam alam wawancara eksklusif program Gaspol! Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Bayu membandingkan ketentuan itu dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut dia, aturan soal demonstrasi dalam RKUHP mengkhianati semangat reformasi yang termaktub dalam UU tersebut.

Sebabnya, UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak mengatur sanksi pidana bagi aksi unjuk rasa, tetapi hanya memuat ancaman pembubaran bila demonstrasi digelar tanpa pemberitahuan.

"Abang-abang kita sudah memperjuangkan Reformasi yang pada saat itu lahir Undang-Undang 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum dan sanksinya adalah dibubarkan, bukan pidana," kata dia.

Selain itu, diksi 'terganggunya kepentingan umum' dalam Pasal 273 RKUHP juga dipersoalkan karena bersifat multitafsir.

Menurut Bayu, wajar saja seandainya diksi tersebut didefinisikan sebagai keonaran atau huru-hara. Namun, dia khawatir kemacetan yang biasa terjadi akibat kegiatan unjuk rasa kelak ditafsirkan sebagai 'terganggunya kepentingan umum'.

"Kalau kayak gitu, semua demonstrasi akan dipindana karena biasanya demonstrasi dilakukan di jalan dan orang-orang penasaran dan akhirnya membuat macet," katanya.

Penjelasan tim

Merespons ini, anggota Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan, mahasiswa tidak perlu khawatir dikriminalisasi selama mereka memberitahukan rencana unjuk rasa, sekalipun aksi tersebut mengganggu ketertiban umum.

"Kalau mahasiswa melakukan unjuk rasa, melakukan pemberitahuan, dan terjadi tadi gangguan-gangguan akibat berupa mengganggu ketertiban umum, kerusuhan, keonaran, saya pastikan kepada masyarakat, tidak akan bisa diterapkan pasal 273 RKUHP ini," kata Albert dalam wawancara eksklusif program Gaspol! Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Albert menjelaskan,untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, semua unsur dalam sebuah pasal harus terpenuhi.

Dengan demikian, jika mahasiswa menyampaikan pemberitahuan pada pihak berwenang terkait unjuk rasa yang akan digelar, maka mereka tidak dapat dipidana karena salah satu unsur dalam Pasal 273 tak terpenuhi.

"Kalau satu unsur tidak terpenuhi saja, konsekuensinya itu di pengadilan harus bebas, di kepolisian harus dihentikan penyidikannya. Jadi, once mahasiswa memberitahu, itu enggak bakal terpenuhi unsur-unsurnya," ujar Albert.

Albert mengeklaim, meski mengusulkan ketentuan unjuk rasa di RKUHP, pemerintah tetap menghargai kebebasan berpendapat masyarakat sebagai hak yang diatur dalam konstitusi.

"Saya perlu sampaikan, no doubt about itu, bahwa demo adalah hak konstitusional, asasi. Tetapi kalau tidak diberitahukan, itu polisi bagaimana caranya menyiapkan pengalihan rute, menyiapkan pengamanan," kata dia.

Batal disahkan Juli

Pembahasan revisi KUHP sempat terhenti selama hampir 3 tahun. Saat itu, rencana pengesahan RKUHP menuai demo besar-besaran sehingga dilakukan penundaan.

Kini, polemik RUU tersebut mencuat lagi lantaran pemerintah dan DPR mulai melanjutkan pembahasannya. Rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi UU ini telah digelar beberapa kali.

Namun, hingga kini pemerintah dan DPR belum mau membuka draf terbaru RUU itu. Draf yang beredar di publik merupakan naskah RKUHP lama tahun 2019.

Semula, revisi KUHP ditargetkan rampung pada bulan Juli. Tetapi, pemerintah berdalih draf RKUHP belum rampung sehingga pengesahannya ditunda.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyampaikan, pemerintah akan memperbaiki lima poin dalam draf RKUHP terbaru.

Pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, dia tak menyebutkan pasal yang dimaksud.

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," kata Eddy, begitu biasa disapa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).

"Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," tuturnya.

Ketiga, Eddy mengatakan bahwa draf RKUHP masih banyak kesalahan pengetikan sehingga masih harus diperbaiki.

Keempat, masih perlu dilakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan UU. Kelima, tentang sanksi pidana yang dimuat RKUHP.

"Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," kata dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Penulis: Ardito Ramadhan | Editor: Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/06300011/mengenal-pasal-demonstrasi-tanpa-pemberitahuan-di-rkuhp-yang-jadi

Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke