Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Kompas.com - 05/07/2022, 20:54 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Albert Aries mengungkapkan alasan pemerintah masih mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam draft RKUHP.

Ia menyampaikan, tim perumus RKUHP memandang presiden adalah jabatan yang harus dilindungi martabatnya.

“Memang benar dalam undang-undang secara formil simbol negara itu Garuda Pancasila,” tutur Albert dalam program YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

“Tapi maksud tim perumus, simbol itu dalam konteks presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sebagai kepala diplomat, sebagai kepala tentara atau militer,” papar dia.

Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

Maka, lanjut Albert, empat hal itu yang membuat jabatan presiden berbeda dengan warga biasa.

Albert menuturkan, presiden dipandang sebagai the first among equal atau pihak pertama di antara pihak lain yang sederajat.

“Jadi memang tujuan dari dilindunginya harkat martabat presiden karena presiden itu sendiri sebagai orang yang secara demokratis sudah terpilih,” katanya.

Ia mencontohkan dalam KUHP yang berlaku saat ini pun ada perlakuan khusus untuk presiden.

“Dalam Pasal 217 KUHP ada bentuk khusus dari penganiayaan berupa penyerahan diri pada presiden yang membedakan dengan tindak pidana biasa,” ungkap Aries.

Lalu ada delik yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara tetangga.

“Kemudian ada juga bentuk khusus percobaan pembunuhan (pada presiden) yang kita sebut makar,” jelasnya.

Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat

Tiga hal yang diatur dalam KUHP itu disebut Albert telah menyiratkan bahwa perlakuan negara untuk presiden dan warga negara biasa berbeda.

Diketahui dalam draft RKUHP tahun 2019 aturan tentang penghinaan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218.

Pasal itu menyebutkan tiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden terancam pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun pidana tak akan diberikan jika penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com