Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan Soal Pernikahan Beda Agama

Kompas.com - 05/07/2022, 15:47 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU tersebut digugat oleh seorang warga bernama E Ramos Petege yang beragama Katolik lantaran gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menilai, UU Perkawinan yang berlaku tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Kamaruddin hadir mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah dalam rapat 6 Juni 2022 lalu.

"Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ujar Kamaruddin dikutip dari risalah sidang pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Maruf Amin Sebut Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan Fatwa MUI

Komaruddin mengatakan, dalil yang diajukan pemohon adalah hak asasi manusia yang pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh negara.

Dalam konteks itu, setiap orang yang ingin melangsungkan perkawinan, baik beda agama maupun tidak, harus diperlakukan secara sama atau tidak diskriminatif.

Akan tetapi, lanjut Komaruddin, Pemerintah menolak dalil tersebut dengan sejumlah alasan.

Misalnya, ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa Undang-Undang Perkawinan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan untuk melangsungkan perkawinan sesuai hukum agama dan kepercayaannya yang dianut.

Sebab, agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda-beda. Dengan demikian, tidak mungkin disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan.

Baca juga: PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama

Kemudian, terdapat beberapa landasan hukum perkawinan dari masing-masing agama dan kepercayaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan beda agama. Misalnya, larangan perkawinan beda agama menurut agama Islam.

"Dalam Islam, terkait larangan pernikahan beda agama termuat dalam Al Quran, hadis Rasulullah SAW, maupun kaidah fikih," papar Kamaruddin.

Selain itu, apabila diatur adanya hukum perkawinan semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dalam satu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan, tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan lainnya dalam melangsungkan perkawinan.

Lebih lanjut, kata Kamaruddin, setiap pemeluk agama dan kepercayaan yang taat tentu tidak akan menyimpangi hukum perkawinan yang diatur dari agama dan kepercayaan yang dianutnya tersebut.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasihnya memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah, Ini Pertimbangannya

Menurut dia, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," bunyi petikan permohonan yang dilansir dari lama resmi MK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com