Aliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan, tidak membuka draf RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.
Adapun petisi ini sudah dimulai sejak 8 Juni 2022 lalu.
Kemenkumham pun membeberkan sejumlah alasan mengapa draf terbaru RKUHP sampai saat ini masih belum dibuka kepada masyarakat.
1. Dibuka setelah diserahkan ke DPR
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, saat ini pemerintah belum bisa membuka draf terbaru RKUHP ke publik.
Eddy, sapaan Edward, pun menjelaskan prosedur bagaimana draf terbaru RKUHP bisa dibuka.
Baca juga: Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP
Dia mengatakan, pemerintah harus menyerahkan draf tersebut ke DPR terlebih dahulu sebelum dibuka.
"Itu sama dengan RUU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) minta dibuka, 'belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi, baru kita buka'. Begitu memang prosedurnya," kata Eddy di Gedung DPR RI pada 22 Juni 2022 lalu.
2. Banyak typo
Eddy mengatakan ada sejumlah kendala dalam menyusun dan meneliti kembali draf RKUHP sebelum diserahkan kepada DPR.
Apalagi RKUHP berisi 628 pasal yang beberapa di antaranya ada yang saling terkait.
Baca juga: Beragam Alasan Pemerintah Tolak Buka Draf Terbaru RUU KUHP
Eddy mengatakan, menemukan sejumlah kekeliruan dalam draf sehingga tidak bisa membuka kepada masyarakat sebelum diserahkan ke DPR.
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy.
3. Enggan bernasib seperti UU Ciptaker
Eddy mengatakan, proses meneliti draf RKUHP memakan waktu karena dilakukan secara rinci buat menghindari kekeliruan fatal.
Dia mencontohkan ada pasal yang dihapus, tetapi ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.
Hal itu ingin mereka hindari, sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan.
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta kerja itu terjadi lho. Bilang ayat sekian, padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," ucap Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.