JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali berhadapan dengan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini, Selasa (5/7/2022).
Lili bakal menjalani sidang terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu.
Sidang etik terhadap Lili Pintauli bakal digelar secara tertutup di kantor Dewan Pengawas KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada pukul 10.00 WIB.
Setahun sebelumnya, mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga pernah berhadapan dengan sidang etik.
Dalam kasus itu, Lili disanksi berat oleh Dewas lantaran terbukti bersalah melakukan komunikasi dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Dewas KPK Sidang Etik Lili Pintauli Terkait MotoGP Hari Ini, Tak Akan Singgung soal Dugaan Suap
Kala itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Ia diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Diterpa isu suap
Dalam proses dugaan pelanggaran etik kali ini, Lili Pintauli dikabarkan berencana menyuap Dewas KPK agar tak dilanjutkan ke sidang etik.
Akan tetapi, pihak Dewas KPK mengaku tidak mengetahui adanya dugaan rencana yang telah disiapkan Wakil Ketua KPK itu.
"Info dari mana itu? Kami tidak tahu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Senin (4/7/2022).
Tumpak pun meminta pihak yang mengetahui dugaan adanya rencana tersebut untuk melaporkannya ke Dewas.
"Tolong, kalau jelas informasinya, laporkan, biar kita usut," ucap dia.
Baca juga: Dewas KPK Minta Pihak yang Tahu Rencana Dugaan Suap Lili Pintauli untuk Lapor
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana suap tersebut.