KOMPAS.com – Pemerintah terus menggodok Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Proses pembuatan KUHP yang baru ini memakan waktu yang tidak sebentar. Butuh puluhan tahun hingga RKUHP akhirnya rampung sebentar lagi.
Namun, sampai saat ini, masih ada pro dan kontra terhadap RKUHP di masyarakat.
Bagaimana pro kontra masyarakat terhadap RKUHP?
Baca juga: RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli Ini
Pihak-pihak yang pro dengan RKUHP menilai KUHP baru harus segera disahkan.
KUHP yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum.
Hal ini dikarenakan sejak merdeka, pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI), nama asli KUHP.
Akibatnya, multitafsir rentan terjadi dikarenakan pemaknaan KUHP yang berbeda-beda
Tak hanya itu, sebagai bangsa yang merdeka, pihak yang pro dengan RKUHP menganggap sudah seharusnya Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana yang dibuat sendiri.
Untuk diketahui, WvSNI merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah diberlakukan di Belanda sejak 1886.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.