Dalam kebijakan ini, pemerintah berfokus pada upaya meningkatkan investasi dengan cara melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan.
Tujuannya adalah untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
Untuk menarik penanaman modal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian layanan cepat berbentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di kawasan industri.
Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi di kawasan industri.
Tak selesai dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I hingga XVI, pemerintah kembali mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang ini merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan di berbagai sektor.
Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Dengan begitu, perkembangan ekonomi pun diharap menjadi lebih baik.
Secara umum, tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.
Referensi: