Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deregulasi Pemerintah yang Mendorong Perkembangan Investasi

Kompas.com - 02/07/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan investasi dan menggerakkan ekonomi nasional adalah deregulasi.

Umumnya, deregulasi dilakukan saat sebuah negara pengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Neraca transaksi berjalan pun berubah dari surplus menjadi defisit.

Untuk mengatasi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi yang dapat mendorong investasi.

Lalu, bagaimana deregulasi yang dapat mendorong investasi itu?

Baca juga: Investasi di Karawang 5 Besar Nasional, Diprediksi Terus Tumbuh

Pengertian deregulasi

Deregulasi adalah peniadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang dinilai berlebihan, yang dalam hal ini terbukti menghambat atau memperlambat kegiatan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan yang berlebihan biasanya berkaitan dengan campur tangan pemerintah atau negara.

Beragamnya jenis izin dan banyaknya instansi pemerintahan yang terlibat dalam pemberian izin tentu dapat menghambat kegiatan ekonomi yang membutuhkan izin.

Banyaknya campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perizinan membuat proses pengeluaran izin terkadang memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Akibatnya, muncul kejenuhan bagi investor yang membutuhkan izin, terutama bagi kegiatan ekonomi yang menuntut efisiensi dan kecepatan pelayanan.

Hal inipun menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

Atas dasar inilah, muncul kebijakan untuk mendorong penyederhanaan suatu pengaturan, prosedur dan birokrasi. Salah satunya dengan deregulasi.

Pada dasarnya, deregulasi berarti mengurangi campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi.

Meski begitu, ada batas-batas tertentu yang harus dipatuhi sesuai dengan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Di Hadapan Negara G7, Jokowi Sebut RI Butuh Investasi Besar di Sektor Energi Bersih

Deregulasi yang mendorong investasi

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait deregulasi.

Salah satunya dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II yang dikeluarkan pada 29 September 2015.

Dalam kebijakan ini, pemerintah berfokus pada upaya meningkatkan investasi dengan cara melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan.

Tujuannya adalah untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Untuk menarik penanaman modal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian layanan cepat berbentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di kawasan industri.

Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan kegiatan investasi di kawasan industri.

Tak selesai dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I hingga XVI, pemerintah kembali mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang ini merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan di berbagai sektor.

Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Dengan begitu, perkembangan ekonomi pun diharap menjadi lebih baik.

Secara umum, tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.

 

Referensi:

  • Taufiqurrahman, Mhd. 2022. Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Malang: Literasi Nusantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com