KOMPAS.com – Reformasi yang dilakukan sejak tahun 1998 telah berhasil meletakkan landasan politik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Berbagai perubahan dalam sistem penyelenggaraan negara dan revitalisasi lembaga-lembaga tinggi negara terus dilakukan demi membangun pemerintahan yang baik atau good governance.
Meski demikian, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), masih banyak banyak hal yang harus diselesaikan pemerintah.
Di antaranya penyediaan pelayanan publik yang berkualitas, kemudahan berusaha, serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Untuk itulah, pemerintah merancang reformasi birokrasi.
Baca juga: Pemindahan IKN Diklaim Jadi Momentum Reformasi Birokrasi Pusat
Demi mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi birokrasi di seluruh kementerian, lembaga ataupun pemerintah daerah.
Upaya reformasi birokrasi ini memasuki babak baru sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Tujuan diterbitkannya Perpres ini agar upaya reformasi birokrasi lebih terarah dan berkesinambungan.
Dengan begitu, pemerintahan yang bersih dari KKN, akuntabilitas kinerja birokrasi, dan pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan.
Pemerintah kemudian mengeluarkan roadmap melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebagai turunan dari grand design tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.