Masyarakat Marind Anim masih mempertahankan pola kehidupan berburu, meramu, dan bercocok tanam.
Dikutip dari papua.go.id, sagu merupakan sumber makanan pokok masyarakat Marind Anim.
Baca juga: Massa Demo di Gedung DPRD, Tuntut Timika Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah
Selain itu, sagu juga digunakan dalam ritual peradilan adat, musyawarah dan perkawinan.
Masyarakat Marind Anim terkenal pandai meracik makanan khas yang berasal dari olahan sagu.
Mereka juga memanfaatkan pohon sagu untuk membuat perahu dan bahan bangunan rumah.
Maka dari itu masyarakat Marind Anim sangat menghormati pohon sagu sehingga harus dihormati dan dipelihara.
Suku Marind Anim bermukim di selatan dari bagian bawah Sungai Digul, sebelah timur Pulau Yos Sudarso, dan bagian barat Sungai Maro (area kecil melewati Maro di bagian bawah, termasuk Merauke).
Suku lainnya yang berada di wilayah Anim Ha adalah Suku Asmat. Mereka dikenal dengan hasil ukiran kayu yang unik.
Baca juga: Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua
Masyarakat Asmat terbagi dua, yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Kedua populasi ini saling berbeda satu sama lain dalam hal cara hidup, sturktur sosial dan ritual.
Suku Asmat yang bermukim di pesisir pantai juga terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Suku Bisman yang berada di antara Sungai Sinesty dan Sungai Nin, serta Suku Simai.
Dalam Rapat Paripurna di DPR terkait pengesahan RUU DOB, seluruh anggota DPR menyatakan setuju secara bulat.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.
"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya.
Baca juga: RUU Pemekaran Papua Disahkan, Indonesia Punya 37 Provinsi
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat.
Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.