JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Papua resmi dimekarkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Keputusan itu disetujui oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Masing-masing provinsi baru itu juga mempunyai nama adat.
Berikut ini penjelasan profil singkat tentang wilayah dan ragam suku yang bermukim di ketiga provinsi baru itu:
1. Provinsi Papua Tengah
Provinsi Papua Tengah mempunyai nama adat Mee Pago.
Ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kota Timika yang berkedudukan di Kabupaten Nabire.
Wilayah yang termasuk Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
Wilayah perbatasan Provinsi Papua Tengah atau Mee Pago adalah sebagai berikut:
Mayoritas suku yang mendiami Provinsi Papua Tengah adalah Mee.
Sedangkan suku minoritas yang bermukim di wilayah Mee Pago adalah Damal, Dani, Moni, dan Nduga.
Ciri khas wilayah suku Mee adalah mereka hidup di sekitar Danau Paniai, Danau Tage, Danau Tigi, Lembah Kamu (sekarang Dogiyai), dan Pegunungan Mapiha/ Mapisa.
Mata pencaharian utama Suku Mee adalah bertani dan beternak. Namun, mereka juga masih melakukan kegiatan lainnya seperti di bidang perikanan dan perdagangan.
Wilayah Mee Pago mempunya sejumlah komoditas unggulan.
Kabupaten Dogiyai dan Paniai dikenal unggul dalam memproduksi komoditas kopi dan ubi jalar.
Komoditas unggulan dari Kabupaten Nabire adalah jeruk, peternakan babi, dan padi.
Komoditas gaharu dikembangkan di Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai daerah pengembangan tambang tembaga dan batu bara.
Dikutip dari situs papua.go.id, wilayah Mee Pago juga mempunyai potensi lahan belum digarap yang sangat besar.
Di Kabupaten Paniai tersedia potensi lahan seluas 254.239 hektare, dan yang baru dimanfaatkan sebanyak 0,49 Persen.
Kemudian di Kabupaten Nabire terdapat potensi seluas 131.460 hektare dan baru dimanfaatkan 4,32 persen.
Sementara di Kabupaten Mimika tersedia lahan sebesar 159.987 hektare dan baru dimanfaatkan sebesar 0,44 persen.
2. Provinsi Papua Pegunungan
Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan adalah Kota Wamena yang berada di Kabupaten Jayawijaya.
Provinsi Papua Pegunungan mempunyai nama adat La Pago.
Wilayah yang termasuk ke dalam Provinsi Papua Pegunungan adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Terdapat 23 suku yang mendiami wilayah Provinsi Papua Pegunungan, yakni:
Suku Nayak menempati wilayah di Lembah Baliem sekitar Kota Wamena ke arah Gunung Trikora.
Sebagian besar mata pencaharian Suku Nayak adalah sebagai petani ubi dan keladi. Makanan pokok mereka adalah ubi, sayur dan babi, yang dimasak dengan cara ditimbun dengan batu panas.
Suku Nduga menghuni pegunungan tengah bagian selatan. Suku itu meyakini nenek moyang mereka berasal dari Seinma, yaitu suatu kampung di Kurima.
Masyarakat Nduga dibedakan atas masyarakat yang berdiam di daerah panas seperti di Mapenduma, daerah pertengahan seperti Mbua, dan masyarakat di daerah dingin seperti di Yigi.
Buat memenuhi kebutuhan sehari-hari, masyarakat Nduga mempunyai mempunyai perkebunan dan kawasan khusus untuk berburu.
Karena berada di wilayah pengunungan, ada sejumlah komoditas unggulan yang dihasilkan dari wilayah La Pago yakni kopi, ubi jalar, buah merah, bawang, gaharu, karet, nanas, jeruk dan sayuran.
Selain untuk kebutuhan di wilayah La Pago, komoditas-komoditas ini dijual ke wilayah lain, seperti dikutip dari papua.go.id.
Papua Pegunungan juga menjadi satu-satunya provinsi yang terkunci daratan (landlocked). Wilayah mereka tidak berbatasan dengan perairan atau laut.
Wilayah perbatasan Provinsi Papua Pegunungan atau La Pago adalah sebagai berikut:
Provinsi Papua Pegunungan berbatasan dengan Provinsi Papua tengah pada sisi barat.
3. Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua Selatan mempunyai nama adat Anim Ha.
Ibu Kota Provinsi Papua Selatan adalah Kota Merauke di Kabupaten Merauke.
Wilayah yang termasuk dalam Provinsi Papua Selatan adalah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.
Wilayah perbatasan Provinsi Papua Selatan atau Anim Ha adalah sebagai berikut:
Suku yang mendiami wilayah Papua Selatan adalah Marind Anim. Mereka terdiri dari tujuh marga besar yaitu:
Masyarakat Marind Anim masih mempertahankan pola kehidupan berburu, meramu, dan bercocok tanam.
Dikutip dari papua.go.id, sagu merupakan sumber makanan pokok masyarakat Marind Anim.
Selain itu, sagu juga digunakan dalam ritual peradilan adat, musyawarah dan perkawinan.
Masyarakat Marind Anim terkenal pandai meracik makanan khas yang berasal dari olahan sagu.
Mereka juga memanfaatkan pohon sagu untuk membuat perahu dan bahan bangunan rumah.
Maka dari itu masyarakat Marind Anim sangat menghormati pohon sagu sehingga harus dihormati dan dipelihara.
Suku Marind Anim bermukim di selatan dari bagian bawah Sungai Digul, sebelah timur Pulau Yos Sudarso, dan bagian barat Sungai Maro (area kecil melewati Maro di bagian bawah, termasuk Merauke).
Suku lainnya yang berada di wilayah Anim Ha adalah Suku Asmat. Mereka dikenal dengan hasil ukiran kayu yang unik.
Masyarakat Asmat terbagi dua, yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Kedua populasi ini saling berbeda satu sama lain dalam hal cara hidup, sturktur sosial dan ritual.
Suku Asmat yang bermukim di pesisir pantai juga terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Suku Bisman yang berada di antara Sungai Sinesty dan Sungai Nin, serta Suku Simai.
Cepat
Dalam Rapat Paripurna di DPR terkait pengesahan RUU DOB, seluruh anggota DPR menyatakan setuju secara bulat.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.
"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat.
Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/05310031/mengenal-nama-adat-dan-profil-wilayah-3-provinsi-baru-pemekaran-papua