MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengeklaim, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Papua karena pemekaran mendekatkan layanan publik ke masyarakat.
"Pemekaran itu salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat artinya dengan dibagi wilayah ini jadi tidak jauh dari lokasi, koordinasi yang lebih dekat kepadanya masyarakat," kata Ma'ruf di Mataram, Kamis (30/6/2022).
"Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan," imbuh dia.
Baca juga: RUU 3 Provinsi di Papua Disahkan, Polri Akan Bentuk 3 Polda Baru
Ma'ruf mengatakan, jika layanan publik terlalu jauh untuk dijangkau dalam satu provinsi, maka layanan tersebut akan kurang optimal.
Ia mengeklaim, hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Papua mendukung pemekaran wilayah agar mendapat layanan publik dengan lebih cepat.
Di samping itu, Ma'ruf juga menyebutkan, pihak-pihak yang menolak pemekaran wilayah hanyalah sebagian kecil masyarakat Papua.
Menurut Ma'ruf, dalam membentuk undang-undang terkait pembentukan provinsi baru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan penjajakan dengan berbagai pihak di Papua.
"Gubernur sendiri sudah menandatangani persetujuannya, jadi bahwa masih ada 1-2 pihak (yang menolak), saya kira itu tidak mayoritas, tidak mencerminkan mayoritas," kata Ma'ruf.
Baca juga: RUU Pemekaran Papua Disahkan, Indonesia Punya 37 Provinsi
Diberitakan, DPR RI telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis siang.
Tiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai pemekaran dari provinsi Papua sebagai provinsi induk.
Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal, guna menolak DOB yang dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua.
Secara formil, proses pemekaran Papua pun dianggap tidak partisipatif karena dilakukan sepihak oleh Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.