JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membentuk tiga kepolisian daerah (polda) di provinsi baru Papua.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi undang-undang.
"Tentu kita akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru, banyak pembentukan Polda akan direncanakan," kata Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Menurut Ramadhan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait rencana pembentukan itu.
Baca juga: RUU Pemekaran Papua Disahkan, Indonesia Punya 37 Provinsi
Ia juga menegaskan, rincian pembentukan polda tersebut akan menyesuaikan kondisi situasi masyarakat setempat.
"Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka mencipatkan kondisi situasi masyarakat," ungkap Ramadhan.
Adapun tiga provinsi yang RUU-nya telah disahkan itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai pemekaran dari provinsi Papua.
Hal ini diresmikan dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Baca juga: Mendagri Akui Pemekaran Papua Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Perlu Ada Antisipasi Konflik
Apabila dihitung mundur, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat.
Diketahui, hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga RUU tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.