JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan kinerja KPK tahun 2021 dan semester I tahun 2022 digelar tertutup.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak tahu alasan rapat diputuskan tertutup. Firli menyebutkan, KPK hanya memenuhi undangan DPR untuk rapat di ruang Komisi III.
"Kalau terkait tertutup atau tidak, kan itu putusan rapat, bukan saya," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: 900 Hari Harun Masiku Buron, Upaya Apa Saja yang Dilakukan KPK untuk Menangkapnya?
Namun, Firli membocorkan sejumlah laporan kinerja yang disampaikan ke Komisi III DPR.
Setidaknya, ada empat aspek yang disampaikan. Pertama, terkait dengan tata laksana kelembagaan.
Kedua, terkait sumber daya manusia, ketiga tentang kerja pemberantasan korupsi, dan terakhir terkait regulasi setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengakui bahwa Komisi III yang meminta agar rapat digelar tertutup.
Baca juga: KPK Sebut Infrastruktur Indonesia Buruk Dampak dari Korupsi
"Iya kami yang minta. Karena kami mau bedah semuanya, gimana secara kerja," kata Pacul saat ditemui terpisah.
Pacul menjelaskan kinerja yang disampaikan KPK berkaitan dengan penindakan tindak pidana korupsi.
"Kalau penindakan tindakan korupsi kan nggak bisa diewer-ewer. Karena kan menyangkut juga buka banyak kasus, kasus-kasus yang kita buka itu di sini kan kebijakannya yang terhadap negara kan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.