JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan itu disampaikan melalui surat elektronik (surel) atau email ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti-bukti lainnya terlampir," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
"Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 900 miliar," ucap dia.
Baca juga: MAKI Sarankan Lili Pintauli Mundur Sebelum Disidang Etik Dewas agar Hemat Waktu
Boyamin mengatakan, aduan dugaan korupsi itu disampaikan melalui email karena ia tengah berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Aku kirim jam 11.00 tadi, Aku di Solo," ucap dia.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dugaan korupsi bawang putih tersebut.
Baca juga: MAKI: Koruptor Seharusnya Dituntut 20 Tahun atau Seumur Hidup
KPK, kata Ali, bakal menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami peroleh benar telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK," ucap Ali kepada Kompas.com.
"Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK," kata dia..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.