Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR. Dengan ketentuan tersebut, tiga UU pemekaran Papua akan resmi berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022.
Dengan demikian, Indonesia akan segera memiliki 3 provinsi baru sehingga total 37 provinsi.
Baca juga: Mendagri Akui Pemekaran Papua Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Perlu Ada Antisipasi Konflik
Berikut rincian 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua beserta ibu kota provinsinya:
1. Papua Selatan
- Kabupaten Merauke (berkedudukan sebagai ibu kota)
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah
- Kabupaten Nabire (berkedudukan sebagai ibu kota)
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
3. Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya (berkedudukan sebagai ibu kota)
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.