JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Maming telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar 9 orang terdiri dari pihak swasta, aparatur sipil negara (ASN) dan pengacara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," ucapnya.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta
KPK menegaskan, penyidikan kasus yang menyeret nama Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah dilakukan sesuai dengan prosesdur.
Komisi Antirasuah itu pun bakal tetap melakukan pengumpulan alat bukti meskipun Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) lalu.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ali.
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan Maming yang menjabat sebagai ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Bakal Digelar 12 Juli di PN Jaksel
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.