Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemekaran Papua Disahkan, Indonesia Punya 37 Provinsi

Kompas.com - 30/06/2022, 15:53 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi akan dimekarkan menjadi 3 provinsi yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Baca juga: Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua

Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat.

Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR untuk mengesahkan 3 RUU ini, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Padahal, ide pemekaran provinsi Papua ini mendapat penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Gagasan ini ditolak lantaran dikhawatirkan berujung pada eksploitasi Papua secara besar-besaran.

Aksi unjuk rasa menolak pemekaran Papua pun berulang kali digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal.

Baca juga: Pemekaran Diprediksi Picu Konflik Sosial di Papua Tengah

Tak hanya prosesnya yang cepat, pembahasan RUU pemekaran Papua juga dinilai tidak partisipatif karena dilakukan secara sepihak oleh pembuat undang-undang di pusat.

Padahal, berlaku Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Namun, dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2008 dan 2021. Salah satu aturan yang direvisi adalah bahwa selain atas persetujuan MRP, pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kendati begitu, tiga RUU pemekaran Papua telah disahkan menjadi undang-undang.

Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden sebelum dicatatkan dalam Lembaran Negara dan diberi nomor UU.

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR. Dengan ketentuan tersebut, tiga UU pemekaran Papua akan resmi berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022.

Dengan demikian, Indonesia akan segera memiliki 3 provinsi baru sehingga total 37 provinsi.

Baca juga: Mendagri Akui Pemekaran Papua Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Perlu Ada Antisipasi Konflik

Berikut rincian 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua beserta ibu kota provinsinya:

1. Papua Selatan

  • Kabupaten Merauke (berkedudukan sebagai ibu kota)
  • Kabupaten Mappi
  • Kabupaten Asmat
  • Kabupaten Boven Digoel

2. Papua Tengah

  • Kabupaten Nabire (berkedudukan sebagai ibu kota)
  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Deyiai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Puncak Jaya

3. Provinsi Papua Pegunungan

  • Kabupaten Jayawijaya (berkedudukan sebagai ibu kota)
  • Kabupaten Lanny Jaya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Nduga
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com