JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan kasus yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah dilakukan sesuai dengan prosesdur.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu menanggapi gugatan praperadilan Maming yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Maming mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Bakal Digelar 12 Juli di PN Jaksel
"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ucapnya.
Ali kembali menegaskan bahwa lembaganya siap menghadapi gugatan Maming yang juga Bendahara Umum (bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Ia mengatakan, hingga kini KPK belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan terkait sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan Maming yang menjabat sebagai ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pada Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Mardani Maming Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.