Pertemuan itu, menurutnya, terjadi pada 14 Juni 2022. Saat itu, aliansi mahasiswa bertemu dengan Eddy dan menyampaikan sejumlah catatan kepadanya.
"Responsnya pada waktu itu katanya akan dipertimbangkan lagi," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Ogah Temui Mahasiswa yang Demo soal RKUHP di DPR, Ini Alasannya
"Bahkan kami juga sudah memaparkan mengapa kami mengritik berbagai pasal yang akan mencederai demokrasi dan mengkhianati Reformasi," lanjut Bayu.
Ia pun menganggap bahwa pertemuan dengan Eddy sebagai hal yang percuma.
"Percuma juga kalau Wamenkumham menemui kami, tapi tidak pernah mau mendengar kami," ujar Bayu.
Aksi Selasa lalu oleh aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP dilakukan karena mereka menilai tidak ada perubahan berarti dalam sikap pemerintah dan DPR terkait RKUHP.
"Ini ibarat lempar batu sembunyi tangan. Pemerintah melempar ke DPR, DPR juga melempar lagi ke pemerintah. Jangan main kucing-kucingan dengan rakyat," ujar Bayu.
"Tidak dibukanya draf RKUHP terbaru ke publik adalah bentuk tidak terwujudnya good governance dan cacatnya proses pembuatan peraturan di negeri ini," jelasnya.
Bayu mengakui bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama dalam waktu dekat untuk menentukan sikap selanjutnya terkait RKUHP.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya masih berharap pengesahan RKUHP dapat selesai pada masa sidang V Tahun 2021-2022.
Akan tetapi, jika tidak bisa dilakukan maka proses pengesahan RKUHP kembali diundur.
"Jadi harapan kita bisa selesai. Harapan kita, masa sidang tanggal 7 Juli (selesai). Ya kalau belum, nanti mundur lagi kan begitu," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyatakan tidak menjadi masalah jika RKUHP tak disahkan pada masa sidang V.
Baca juga: Massa Aksi Minta Puan Maharani Temui Mereka, Hentikan Pembahasan RKUHP Laknat!
"Jadi enggak usah tergesa-gesa, santai aja. Apa sih yang jadi masalah?," imbuh Pacul.
Lebih lanjut, Pacul menilai bahwa seluruh fraksi tidak menemui kendala agar RKUHP disahkan.
Menurut dia, substansi peraturan perundangan dalam hal ini RKUHP sudah selesai.
"Enggak ada (kendala) semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak," ucapnya.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara, Vitorio Mantalean | Editor : Icha Rastika, Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.