Salin Artikel

Jalan Pembahasan RKUHP yang Masih Panjang, dari Pasal Kontroversial hingga Penolakan Mahasiswa

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih panjang dan belum akan disahkan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, pembahasan RKUHP juga memicu beragam kritik dari kelompok masyarakat sipil, terutama mengenai pasal-pasal yang dinilai membuat pemerintah terkesan antikritik.

Proses penyusunan RKUHP sudah memakan waktu 58 tahun, sejak dimulai pada 1964 silam. Bahkan beberapa pakar hukum yang ikut melakukan rekodifikasi sudah almarhum.

Penyusunan RKUHP juga tidak dilakukan dari nol, tetapi para pakar memilih jalan melakukan rekodifikasi dan menambah penjelasan pada tiap pasal.

Di sisi lain, masyarakat berharap sejumlah aturan pidana dalam RKUHP dibuat dengan gagasan memberi kepastian hukum tanpa ada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati hasil sosialisasi RKUHP yang disampaikan pada rapat dengar pendapat di Komisi III pada 25 Mei 2022 lalu.

Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan membawa draf terbaru RKUHP ke dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan.

Rencananya RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan pada masa sidang DPR ke-lima, tahun sidang 2021-2022.

"Enggak-enggak. Karena minggu depan sudah reses (DPR). Sementara kita masih memperbaiki draf," kata lelaki yang biasa disapa Eddy itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) lalu.

Eddy mengatakan, saat ini lima poin perbaikan yang tengah dikerjakan dalam draf RKUHP.

Poin pertama adalah melakukan revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, Eddy tak menyebutkan pasal yang dimaksud.

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," ucap dia.

"Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," kata Eddy.

Ketiga, Eddy mengatakan bahwa draf RKUHP masih banyak salah ketik. Hal itu pun tentu perlu diperbaiki.

Poin keempat adalah sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.

Yang terakhir tentang persoalan sanksi pidana.

"Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," kata Eddy.

Eddy kemudian membeberkan alasan mengapa proses revisi draf RKUHP harus cermat dan memakan waktu lama. Yakni pemerintah tidak ingin ada tumpang tindih aturan antara RKUHP dengan undang-undang lain.

Misalnya, kata Eddy, jangan sampai pasal yang ada dalam RKUHP tumpang tindih UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Salah satu persoalan yang membuat pembahasan draf RKUHP menuai reaksi penolakan dari kalangan masyarakat sipil adalah keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden.

Eddy berkeras pemerintah tetap mempertahankan pasal itu dalam draf RKUHP.

"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya, pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju (dengan pembahasan RKUHP), kan pintu MK terbuka lebar," ujar Eddy.

Eddy menepis tuduhan pemerintah antikritik dengan mempertahankan pasal penghinaan presiden.

Menurut dia, orang-orang yang menilai pemerintah antikritik, tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan.

"Yang dilarang itu penghinaan lho, bukan kritik. Dibaca enggak bahwa kalau itu mengkritik enggak boleh dipidana? Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?" kata Eddy.

Eddy menyebut orang yang menyamakan penghinaan dengan kritik sebagai orang-orang yang 'sesat pikir' karena tidak membaca.

Sementara itu, kata Eddy, pasal penghinaan adalah pasal yang sangat spesial.

Apalagi pasal itu tak bisa dirujuk ke negara lain. Eddy menjelaskan, penghinaan di Indonesia dianggap sebagai perbuatan yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.

Kelompok mahasiswa pada Selasa lalu kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta, menolak pembahasan RKUHP.

Saat itu, Eddy menyatakan menolak menemui mereka.

Menurut dia, alasan penolakan itu karena Kemenkumham sudah mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di seluruh Indonesia untuk membahas draf RKUHP pada 23 Juni 2022. Namun, pihak BEM tidak hadir.

"Enggak, enggak. Kan kita undang mereka enggak datang. Ngapain nemuin? Kan Kemenkumham mengundang koalisi masyarakat sipil, pimred, dan Badan Eksekutif Mahasiswa. Mereka enggak mau datang," ujar Eddy.

Eddy, perwakilan dari aliansi masyarakat sipil hingga pemimpin redaksi (pimred) memenuhi panggilan Kemenkumham.

"Teman-teman BEM enggak mau datang," ucapnya.

Meski demikian, Eddy tidak mengetahui kenapa para mahasiswa memilih tidak datang saat itu. Dia mengaku tidak diberitahu alasan kenapa mereka tak datang.

Tidak didengar

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria menyampaikan pernyataan menanggapi Eddy yang enggan menemui demonstran pada Selasa lalu terkait penolakan RKUHP.

"Prof Eddy, Anda jangan hanya omong kosong saja. Kami sudah memberikan langsung catatan dan rekomendasi aliansi mahasiswa saat kita bertemu," kata Bayu kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Pertemuan itu, menurutnya, terjadi pada 14 Juni 2022. Saat itu, aliansi mahasiswa bertemu dengan Eddy dan menyampaikan sejumlah catatan kepadanya.

"Responsnya pada waktu itu katanya akan dipertimbangkan lagi," kata dia.

"Bahkan kami juga sudah memaparkan mengapa kami mengritik berbagai pasal yang akan mencederai demokrasi dan mengkhianati Reformasi," lanjut Bayu.

Ia pun menganggap bahwa pertemuan dengan Eddy sebagai hal yang percuma.

"Percuma juga kalau Wamenkumham menemui kami, tapi tidak pernah mau mendengar kami," ujar Bayu.

Aksi Selasa lalu oleh aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP dilakukan karena mereka menilai tidak ada perubahan berarti dalam sikap pemerintah dan DPR terkait RKUHP.

"Ini ibarat lempar batu sembunyi tangan. Pemerintah melempar ke DPR, DPR juga melempar lagi ke pemerintah. Jangan main kucing-kucingan dengan rakyat," ujar Bayu.

"Tidak dibukanya draf RKUHP terbaru ke publik adalah bentuk tidak terwujudnya good governance dan cacatnya proses pembuatan peraturan di negeri ini," jelasnya.

Bayu mengakui bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama dalam waktu dekat untuk menentukan sikap selanjutnya terkait RKUHP.

Mundur

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya masih berharap pengesahan RKUHP dapat selesai pada masa sidang V Tahun 2021-2022.

Akan tetapi, jika tidak bisa dilakukan maka proses pengesahan RKUHP kembali diundur.

"Jadi harapan kita bisa selesai. Harapan kita, masa sidang tanggal 7 Juli (selesai). Ya kalau belum, nanti mundur lagi kan begitu," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyatakan tidak menjadi masalah jika RKUHP tak disahkan pada masa sidang V.

"Jadi enggak usah tergesa-gesa, santai aja. Apa sih yang jadi masalah?," imbuh Pacul.

Lebih lanjut, Pacul menilai bahwa seluruh fraksi tidak menemui kendala agar RKUHP disahkan.

Menurut dia, substansi peraturan perundangan dalam hal ini RKUHP sudah selesai.

"Enggak ada (kendala) semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak," ucapnya.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara, Vitorio Mantalean | Editor : Icha Rastika, Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/07065341/jalan-pembahasan-rkuhp-yang-masih-panjang-dari-pasal-kontroversial-hingga

Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke