Salah satu persoalan yang membuat pembahasan draf RKUHP menuai reaksi penolakan dari kalangan masyarakat sipil adalah keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden.
Eddy berkeras pemerintah tetap mempertahankan pasal itu dalam draf RKUHP.
"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya, pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju (dengan pembahasan RKUHP), kan pintu MK terbuka lebar," ujar Eddy.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap Lima Poin Perbaikan Draf RKUHP
Eddy menepis tuduhan pemerintah antikritik dengan mempertahankan pasal penghinaan presiden.
Menurut dia, orang-orang yang menilai pemerintah antikritik, tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan.
"Yang dilarang itu penghinaan lho, bukan kritik. Dibaca enggak bahwa kalau itu mengkritik enggak boleh dipidana? Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?" kata Eddy.
Eddy menyebut orang yang menyamakan penghinaan dengan kritik sebagai orang-orang yang 'sesat pikir' karena tidak membaca.
Sementara itu, kata Eddy, pasal penghinaan adalah pasal yang sangat spesial.
Apalagi pasal itu tak bisa dirujuk ke negara lain. Eddy menjelaskan, penghinaan di Indonesia dianggap sebagai perbuatan yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.
Kelompok mahasiswa pada Selasa lalu kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta, menolak pembahasan RKUHP.
Saat itu, Eddy menyatakan menolak menemui mereka.
Menurut dia, alasan penolakan itu karena Kemenkumham sudah mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di seluruh Indonesia untuk membahas draf RKUHP pada 23 Juni 2022. Namun, pihak BEM tidak hadir.
"Enggak, enggak. Kan kita undang mereka enggak datang. Ngapain nemuin? Kan Kemenkumham mengundang koalisi masyarakat sipil, pimred, dan Badan Eksekutif Mahasiswa. Mereka enggak mau datang," ujar Eddy.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Pemerintah Tak Antikritik, meski Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Eddy, perwakilan dari aliansi masyarakat sipil hingga pemimpin redaksi (pimred) memenuhi panggilan Kemenkumham.
"Teman-teman BEM enggak mau datang," ucapnya.
Meski demikian, Eddy tidak mengetahui kenapa para mahasiswa memilih tidak datang saat itu. Dia mengaku tidak diberitahu alasan kenapa mereka tak datang.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria menyampaikan pernyataan menanggapi Eddy yang enggan menemui demonstran pada Selasa lalu terkait penolakan RKUHP.
"Prof Eddy, Anda jangan hanya omong kosong saja. Kami sudah memberikan langsung catatan dan rekomendasi aliansi mahasiswa saat kita bertemu," kata Bayu kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).