KOMPAS.com – Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi impian untuk banyak orang hingga saat ini.
Memiliki penghasilan tetap dan jaminan pensiunan di hari tua membuat orang berbondong-bondong untuk mendaftar menjadi PNS.
Lalu, apakah untuk menjadi PNS harus memiliki gelar Sarjana?
Baca juga: Sanksi dan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Salah satu aturan terkait PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan PNS ini dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dimaksud, yakni:
Berdasarkan ketentuan kualifikasi pendidikan ini, artinya, untuk menjadi PNS, pelamar tidak harus memiliki gelar Sarjana atau lulusan Strata 1 (S1).
Pemerintah juga membuka lowongan bagi pelamar yang merupakan lulusan SMA/sederajat dan Diploma 3 (D3).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.