Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Tanggapan Kejagung

Kompas.com - 25/06/2022, 18:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masa tahanan dua tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.

Dengan demikian, tersangka dalam kasus itu dibebaskan.

Kedua tersangka yang telah bebas pada Jumat (24/6/2022) itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indria.

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Para Korban Akan Unjuk Rasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, penyebab berkas perkara belum lengkap karena penyidik Bareskrim belum bisa memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

“Yang saya tahu perkara itu belum P21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P19 dari jaksa penuntut umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan secara rinci hal apa saja yang masih harus dipenuhi penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu.

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Polri: Masa Tahanannya Habis tetapi Pemberkasan Belum Kelar

Oleh karena berkas perkara masih belum lengkap, kasus tersebut pun masih belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidang) ke JPU,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan June Indria telah dibebaskan dari tahanan.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Meski telah bebas, namun Henry dan June masih berstatus tersangka.

Whisnu juga mengatakan, kasus yang menjerat Henry masih tetap berlanjut.

Menurut dia, berkas perkara Henry masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan.

“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu pagi.

Baca juga: Polisi: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Senilai Rp 2 Triliun

Adapun dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub.

Saat ini Ayub masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com