Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Polri: Masa Tahanannya Habis tetapi Pemberkasan Belum Kelar

Kompas.com - 25/06/2022, 11:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, salah seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah dibebaskan dari tahanan.

Tersangka yang bebas itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Mereka dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis.

“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan

Whisnu menyampaikan, meski telah bebas, Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia juga mengatakan, kasus yang menjerat Henry tetap berlanjut.

Menurut dia, berkas perkara Henry masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan. Namun, ia tidak mengetahui alasan pihak Kejaksaan belum menyatakan berkas pekara atas nama Henry masih belum lengkap.

“Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa,” kata dia.

Bareskrim telah melengkapi dan mengirim kembali berkas perkara para tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta pada 13 Mei 2022.

Adapun dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub.

Saat ini, Suwito Ayub masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas perkara dari tiga tersangka itu sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nantinya, berkas itu akan diteliti sebelum diputuskan lengkap atau belum. “Berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi oleh JPU,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com