Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Para Korban Akan Unjuk Rasa

Kompas.com - 25/06/2022, 16:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para korban penipuan dan penggelapan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akan melakukan aksi di sekitar Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes berkas perkara kasus Indosurya yang tak kunjung lengkap, sehingga tersangka dalam kasus itu dibebaskan karena masa tahannya berakhir.

"Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka)," kata kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Kasus Indosurya Tetap Lanjut meski Masa Tahanan Tersangkanya Selesai

Dalam kasus Indosurya, Polri menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditahan yakni Ketua KSP Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria.

Adapun Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub masih buron.

Menurut Alvin, aksi demonstrasi akan dilakukan pada Selasa nanti (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rencananya, para korban akan berjalan kaki dari Mabes Polri sampai ke Kejagung.

"Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi di luar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," kata Alvin.

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Polri: Masa Tahanannya Habis tetapi Pemberkasan Belum Kelar

Selain itu, ia menyebutkan, salah satu alasan pihak kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P19) sehingga berkas tak kunjung lengkap hingga masa tahanan berakhir yakni jaksa meminta penyidik Bareskrim memeriksa semua korban.

Padahal, menurut dia, dalam kasus itu ada 15.600 korban di seluruh Indonesia.

Ia pun heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa tersebut.

"Nah ketika saya minta P19-nya, jadi saya dapet dari Kejagung, dikasih. Nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600. Kalau semua korban diperiksa itu enggak bakal selesai tepat waktu," ucap Alvin.

Baca juga: Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan

Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta telah dibebaskan karena masa tahannya telah berakhir. Mereka adalah Henry Surya dan June Indria.

Mereka dibebaskan pada Jumat (24/6/2022). Namun, meski dibebaskan dari tahanan, Henry dan June masih berstatus tersangka.

“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Whisnu mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.

Ia menegaskan, penanganan perkaranya tetap dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com