JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.
Whisnu mengatakan, para tersangka dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir.
“Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Polri: Masa Tahanannya Habis tetapi Pemberkasan Belum Kelar
Whisnu menjelaskan, penyidik yang menangani kasus Indosurya memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam jangka waktu paling lama 120 hari.
Setelah masa tersebut berakhir tetapi berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan.
“Penanganan perkaranya tetap masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujarnya.
Menurut Whisnu, kewenangan penyidik Polri terkait masa penahanan tahanan sesuai dengan KUHAP dan sejumlah aturan lain, yakni dalam Pasal 24 dan 29 KUHAP.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi
Selain itu, kewenangan penyidik Polri juga merujuk Pembebasan Tahanan Menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman No. 04/1983).
Adapun sebelumnya diberitakan bahwa tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah dibebaskan dari tahanan. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indria.
Mereka dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis. Meski dibebaskan dari tahanan, Henry dan June masih berstatus tersangka. Berkas perkara tersangka itu juga masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan.
“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.