KOMPAS.com – Dalam hukum Indonesia, hukuman atau pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.
Hukuman tersebut bersifat penderitaan karena dimaksudkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana.
Jenis-jenis pidana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan, pidana terdiri atas:
Berikut penjelasannya.
Pidana mati masih diterapkan di Indonesia hingga saat ini. Penerapan hukuman ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi, merampas hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang ada dalam Pancasila.
Sementara itu, masyarakat yang setuju menilai hukuman mati sesuai dengan tujuan hukum pidana, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan.
Pidana mati dianggap dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati
Jika seorang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana.
Misalnya, seorang terdakwa yang divonis oleh pengadilan dua bulan penjara. Hukuman jenis ini termasuk jenis hukuman penjara.
Pidana penjara membatasi kemerdekaan atau kebebasan terpidana dengan menempatkannya di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Di tempat tersebut, terpidana tidak bisa keluar masuk dengan bebas dan diwajibkan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Sama seperti hukuman penjara, hukuman kurungan juga menghilangkan kemerdekaan bergerak terpidana.
Namun, hukuman kurungan lebih ringan dibanding hukuman penjara. Salah satunya terkait pekerjaan yang wajib dilakukan.
Selain itu, pelaksanaan pidana kurungan juga tidak lama. Pidana kurungan dilaksanakan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.